
10 Desember 2014 | Kegiatan Statistik
Sensus pertanian di Indonesia telah dilaksanakan selama lima kali, yaitu
pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Sensus pertanian yang ke-6
akan dilakukan pada tahun 2013 dengan tema "Menyediakan Informasi untuk
Masa Depan Petani yang Lebih Baik".
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya harus
dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun
pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dimulai dari tahun 2010 sampai
tahun 2012, sedangkan pelaksanaan ST2013 akan dilakukan pada tahun 2013
dan 2014. Rangkain pelaksanaan ST2013 dimulai dengan pencacahan lengkap
(listing) pada tahun 2013 kemudian dilanjutkan dengan Survei Pendapatan
Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada tahun yang sama dan Survei Sub sekor
di tahun 2014.
Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan
data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan
perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor
pertanian.
Tujuan pencacahan lengkap ST2013 adalah:
1.Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat
supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di
Indonesia.
2.Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yang dapat dijadikan
landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
3.Memperoleh berbagai informasi tentang populasi rumah tangga usaha
pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak,
distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas dan
sebagainya. Hasil pencacahan lengkap ST2013 juga akan digunakan sebagai
angka patokan (benchmarks) untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Cakupan Wilayah
Pencacahan lengkap ST2013 mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Cakupan Populasi
Populasi yang dicakup dalam ST2013 meliputi perusahaan berbadan
hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga
(pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain yang
mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah tangga.
Cakupan Subsektor Pertanian
ST2013 mencakup seluruh subsektor (termasuk jasa pertanian), yaitu:
1) tanaman pangan (padi dan palawija); 2) tanaman hortikultura (sayuran,
buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat); 3) tanaman perkebunan; 4)
peternakan; 5) budidaya dan penangkapan ikan; 6) tanaman kehutanan,
perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil
hutan.